1. Memastikan Proses Pengadaan Bahan Baku. Proses procurement memiliki tujuan untuk memastikan proses pengadaan bahan baku berjalan lancar, sesuai rencana, dan terkontrol. Tanpa proses ini, maka resiko kekurangan bahan baku baik dalam segi barang atau jasa meningkat, dan berpotensi mengganggu tempo kerja dan jadwal yang dimiliki perusahaan. 2. Pasal: Perpres No. 54/2010: Perpres No. 70/2012: Pasal 120: Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Adalah kelompok Barang/Jasa yang nil ai pengadaan pertahunn ya diband ingkan total nilai pen gadaan adalah TINGGI dan risiko/da mpak terhadap pe nurunan kinerja j ika bara ng/jasa tersebut tid ak ada tepat pada waktun ya TINGG I.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan mekanisme seleksi dan pemilihan barang dan jasa untuk kebutuhan pembangunan sehingga baik dan tidaknya hasil, akan sangat dipengaruhi kesuksesan pada tahapan ini. Dalam pengaturan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ditemui pada PerPres No. 16 Tahun 2018, selain dilakukan oleh Penyedia, pelaku pengadaan barang/jasa juga dapat dilakukan secara Swakelola (vide Pasal 91 ayat (1) huruf f). Swakelola berarti cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. 14. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap

. 493 174 192 45 139 101 61 482

pengadaan barang dan jasa